Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 24 April 2017

INFORMASI

0 komentar


I.Pembuatan Surat Izin Berlayar Kapal
2. Pembuatan Surat Pembuatan Kapal
3. Syarat-Syarat pembuatan kapal 
4. Pembuatan Surat Ukur Kapal

 Petugas Tata Usaha Kantor KSOP Bagan siapi-api Terdiri Dari
A.           Pemroses Administrasi Kepegawaian  
 B.      Bendahara Pengeluaran 
  C.     Bendahara Penerima 
  D      Pemroses Administrasi Keuagan
 

Read more...

GALERI

0 komentar










Read more...

PROFIL KESYAHBANDARAN

1 komentar




Sebelum terbentuknya kantor administrator pelabuhan kelas V Bagan Siapi-Api, dulu telah ada nama nya unit pelaksanaan teknis direktorat jendral perhubungan laut diantaranya kesatuan laut dan pantai (KPLP) syahbandar dan badan pengusahaan pelabuhan (BPP) yang sekarang menjadi PT.Pelabuhan imdonesia I s/d V (Persero) yang mana unit pelaksanaan teknis tersebut berdiri sendiri sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 tahun 2010 tanggal 2 Oktober 2002, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Laut,  keamanan dan keselamatan di perairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut.
Dalam melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi secara garis besar Organisasinya berpedoman kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 tahun 2002 tanggal 2 Oktober 2002, sedangkan dalam menjalankan tugas  operasional / teknis perkapalan dan kepelautan adalah pedoman kepada ketentuan/peraturan yang ada yaitu Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.           
Read more...

BERANDA

0 komentar



Visi  
Terwujudnya pelayaran transportasi laut dan penyelenggaraan kepelabuhan diwilayah kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas  pelabuhan yang aman, nyaman, dan selamat.

Misi
a.       Meningkatkan pelaksanaan pengamanan dan pengawasan di daerah lingkungan kerja dan lingkungan kepentingan pelabuhan
b.      Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan kapal dan lalu lintas angkutan laut.
c.       Menjamin kelancaran arus penumpang dan barang
d.      Mendorong terpenuhuinya fasilitas pelabuhan dan fasilitas keselamatan pelayaran
Read more...