Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 24 April 2017

PROFIL KESYAHBANDARAN

1 komentar




Sebelum terbentuknya kantor administrator pelabuhan kelas V Bagan Siapi-Api, dulu telah ada nama nya unit pelaksanaan teknis direktorat jendral perhubungan laut diantaranya kesatuan laut dan pantai (KPLP) syahbandar dan badan pengusahaan pelabuhan (BPP) yang sekarang menjadi PT.Pelabuhan imdonesia I s/d V (Persero) yang mana unit pelaksanaan teknis tersebut berdiri sendiri sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 tahun 2010 tanggal 2 Oktober 2002, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Laut,  keamanan dan keselamatan di perairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut.
Dalam melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi secara garis besar Organisasinya berpedoman kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 tahun 2002 tanggal 2 Oktober 2002, sedangkan dalam menjalankan tugas  operasional / teknis perkapalan dan kepelautan adalah pedoman kepada ketentuan/peraturan yang ada yaitu Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.           

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mau minta no telepon kantor bagan siapiapi yang aktif dan Bapak Mursalin.Se ?? Mohon d Balas

Posting Komentar