Sebelum terbentuknya kantor administrator pelabuhan
kelas V Bagan Siapi-Api, dulu telah ada nama nya unit pelaksanaan teknis
direktorat jendral perhubungan laut diantaranya kesatuan laut dan pantai (KPLP)
syahbandar dan badan pengusahaan pelabuhan (BPP) yang sekarang menjadi
PT.Pelabuhan imdonesia I s/d V (Persero) yang mana unit pelaksanaan teknis
tersebut berdiri sendiri sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 36 tahun 2010 tanggal 2 Oktober 2002, Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi mempunyai tugas melaksanakan pemberian
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Laut,
keamanan dan keselamatan di perairan pelabuhan untuk memperlancar
angkutan laut.
Dalam melaksanakan tugas pokok diatas Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi secara garis besar
Organisasinya berpedoman kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62
tahun 2002 tanggal 2 Oktober 2002, sedangkan dalam menjalankan tugas operasional / teknis perkapalan dan
kepelautan adalah pedoman kepada ketentuan/peraturan yang ada yaitu
Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.


1 komentar:
Mau minta no telepon kantor bagan siapiapi yang aktif dan Bapak Mursalin.Se ?? Mohon d Balas
Posting Komentar